SOP PELAYANAN INFORMASI

 SOP PELAYANAN INFORMASI :

  1. Petugas Pelayanan menerima dan mencatat identitas diri pemohon dan kelengkapan permohonan informasi
  2. Petugas pelayanan meneruskan surat permohonan kepada Ketua PPID untuk diproses dan berkoordinasi dalam menyusun jawaban permohonan informasi.
  3. Ketua PPID berkoordinasi dengan Bidang terkait dalam menyusun jawaban permohonan informasi
  4. Ketua PPID menyerahkan hasil jawaban kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya didistribusikan kepada pemohon informasi dan melakukan pengarsipan terhadap hasil jawaban.

0 comments:

Post a Comment

Menu Menu


Kepala Sekolah


SUPRAPTI, S.Pd., M.Pd
Pembina Utama Muda IV/b
Periode 2023 - Sekarang

Riwayat menjadi kepala sekolah di angkat pertama kali di SMPN 2 Jumapolo Lalu tahun 2019 mutasi ke SMPN 2 Jaten sampai dengan tahun 2023 di mutasikan ke SMPN 2 Kebakkramat



Video of the Day

Survey Layanan

Apakah anda puas dengan Layanan kami ?
Puas
Sangat Puas
Tidak Puas