Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ SKHU/ STTB yang hilang/rusak
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
1. Persayaratan Pelayanan
1. Surat Laporan Kehilangan Ijazah/ SKHU/ STTB/ Raport dari Kepolisian
2. Surat Permohonan ybs
3. Mengisi Buku Pelayanan Keterangan Pengganti Ijazah/SKHU/STTB yang hilang.
4. Data Pendukung : Akta Kelahiran, STTB Sekolah Dasar, Foto dan Materai
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemohon datang melaporkan bahwa Ijazah/SKHU/STTB/Raport telah hilang dengan membawa bukti pendukung.
- Petugas TU menindaklanjuti dengan meneliti berkas surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport yang telah hilang.
- Pemohon menyerahkan syarat lengkap sesuai tersebut diatas.
- Petugas TU membuat surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
- Surat pengganti Ijazah/SKHU/STTB/Raport disyahkan Kepala Sekolah dengan dibubuhi materai, foto, dan stempel.
- Surat tersebut diatas disyahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karanganyar
- Pemohon menyerahkan arsip untuk Sekolah.
3. Jangka waktu pelayanan : 2 hari
4. Biaya/ tariff : Gratis
5. Produk pelayanan Legalisasi
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan / Surat/ Kotak Admin/ Email
- Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
- Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)
0 comments:
Post a Comment
Menu Menu