Legalisir Ijazah dan SKHU
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) , meliputi:
1. Persayaratan Pelayanan
- Membawa Ijazah / SKHU Asli;
- Membawa Fhoto Copy Ijazah/ SKHU
- Mengisi Buku Legalisasi
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Setelah persyaratan lengkap, pemohon menemui petugas Staf TU untuk kemudian diteliti berkas persyaratannya;
- Setelah persyaratan lengkap pemohon mengisi Buku Legalisasi;
- Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi berada di tempat, legalisir dapat langsung dilakukan dalam waktu paling lama 35 menit.
- Dalam hal pejabat penandatangan legalisasi tidak berada di tempat, legalisir dapat dilakukan setelah pejabat dimaksud berada ditempat.
3. Jangka waktu pelayanan : 35 menit
4. Biaya/ tariff : Rp 0,-
5. Produk pelayanan : Legalisasi Ijazah
6. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
- Pengadu dapat menyampaikan aduannya kepada Tim Penanganan Pengaduan melalui Pos Pengaduan/Surat/Kotak Saran/ Email
- Aduan akan ditindaklanjuti paling lama 10 hari atau sesuai sifat aduan.
- Hasil tindaklanjut diinformasikan kepada pengadu dalam waktu paling lama 14 hari kerja (dalam hal nama pengadu tidak disebutkan tidak perlu disampaikan tetapi tetap ditindaklanjuti)
0 comments:
Post a Comment
Menu Menu