SOP IJIN OBSERVASI/PENELITIAN

 Pengajuan Observasi / ijin penelitian

1. Dasar Hukum SK Kepala Sekolah

2. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan 
  2. Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait
  3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

3. Sistem, mekanisme & prosedur

  1. Petugas menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  2. Kepala Sekolah memberikan ijin penelitian / observasi
  3. Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di sekolah selama waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi disekolah

4. Jangka waktu penyelesaian 15 menit

5.  Biaya / tarif  : Gratis

6. Produk pelayanan : Surat keterangan yang telah disetujui Kepala Sekolah

7. Kompetensi Pelaksana : 

  1. Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 
  2. Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9.  Pengawasan internal : Koordinator ata Usaha

10.  Penanganan pengaduan, saran dan masukan Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11 Jumlah pelaksana : 1 orang

12 Jaminan pelayanan  : 1 hari tuntas

13. Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan Surat keterangan yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan untuk pemohon

14. Evaluasi kinerja pelaksana Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

1 comment:

  1. 👉Belanja tas berkualitas yang tahan lama dan mudah dirawat?
    Temukan koleksi tas pilihan dengan desain stylish dan bahan terbaik sekarang juga. Klik di sini dan dapatkan tas favorit Anda hari ini!

    Kunjungi juga https://pologlobal.co.id

    ReplyDelete

Menu Menu


Kepala Sekolah


SUPRAPTI, S.Pd., M.Pd
Pembina Utama Muda IV/b
Periode 2023 - Sekarang

Riwayat menjadi kepala sekolah di angkat pertama kali di SMPN 2 Jumapolo Lalu tahun 2019 mutasi ke SMPN 2 Jaten sampai dengan tahun 2023 di mutasikan ke SMPN 2 Kebakkramat



Video of the Day

Survey Layanan

Apakah anda puas dengan Layanan kami ?
Puas
Sangat Puas
Tidak Puas