SOP IJIN OBSERVASI/PENELITIAN

 Pengajuan Observasi / ijin penelitian

1. Dasar Hukum SK Kepala Sekolah

2. Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan 
  2. Surat ijin Penelian/observasi dari instansi terkait
  3. Rekomendasi dari Dinas Pendidikan

3. Sistem, mekanisme & prosedur

  1. Petugas menerima surat pengajuan dari pemohon dan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  2. Kepala Sekolah memberikan ijin penelitian / observasi
  3. Pemohon melaksanakan penelitian / observasi di sekolah selama waktu yang telah ditentukan
  4. Petugas membuat surat keterangan bahwa pemohon telah melakukan penelitian / observasi disekolah

4. Jangka waktu penyelesaian 15 menit

5.  Biaya / tarif  : Gratis

6. Produk pelayanan : Surat keterangan yang telah disetujui Kepala Sekolah

7. Kompetensi Pelaksana : 

  1. Mempunyai kemampuan melaksanakan tugas 
  2. Mempunyai sikap teliti, komunikatif, responsive dan sopan

9.  Pengawasan internal : Koordinator ata Usaha

10.  Penanganan pengaduan, saran dan masukan Apabila pelanggan kurang puas dengan pelayanan maka diarahkan kepada bagian pengaduan

11 Jumlah pelaksana : 1 orang

12 Jaminan pelayanan  : 1 hari tuntas

13. Jaminan keamanan & keselamatan pelayanan Surat keterangan yang telah ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan untuk pemohon

14. Evaluasi kinerja pelaksana Kinerja lebih ditingkatkan untuk kepuasan pelanggan

0 comments:

Post a Comment

Menu Menu


Kepala Sekolah


Drs. SUYANTO, M.Pd
Pembina Utama Muda IV/b
Periode 2021 - Sekarang

Riwayat menjadi kepala sekolah di angkat pertama kali di SMPN SATAP Jenawi Lalu tahun 2013 mutasi ke SMPN 3 Jumapolo sampai dengan tahun 2022 di mutasikan ke SMPN 2 Kebakkramat



Video of the Day

Survey Layanan

Apakah anda puas dengan Layanan kami ?
Puas
Sangat Puas
Tidak Puas