PPID SMPN 2 Kebakkramat


 PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) SMP Negeri 2 Kebakkramat  adalah Pejabat yang  menyediakan Akses Informasi Publik bagi Pemohon Informasi. Terkait dengan tugas PPID tersebut, maka pihak Sekolah perlu menetapan Standar Layanan Informasi di Lingkungan SMP Negeri 2 Kebakkramat.  Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dan dapat secara nyata terpenuhi.

LANDASAN HUKUM PPID

  1.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
  3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Permendagri No 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  7. Surat Keputusan Komisi Informasi (KI) Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Tujuan PPID

  1.  Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi;
  2. Memberikan standar bagi PPID Sub Pembantu SMPN 2 Kebakkramat dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  3. Meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan PPID Sub Pembantu SMPN 2 Kebakkramat  untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas.
Asas Pelayanan Komunikasi Publik
  1. Transparansi (keterbukaan)
  2. Akuntabilitas ( dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU)
  3. Kondisional
  4. Partisipatif
  5. Kesamaan hak
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban

0 comments:

Post a Comment

Menu Menu


Kepala Sekolah


Drs. SUYANTO, M.Pd
Pembina Utama Muda IV/b
Periode 2021 - Sekarang

Riwayat menjadi kepala sekolah di angkat pertama kali di SMPN SATAP Jenawi Lalu tahun 2013 mutasi ke SMPN 3 Jumapolo sampai dengan tahun 2022 di mutasikan ke SMPN 2 Kebakkramat



Video of the Day

Survey Layanan

Apakah anda puas dengan Layanan kami ?
Puas
Sangat Puas
Tidak Puas